Wakaf produktif, wakaf tunai (wakaf uang), wakaf tanah, wakaf Al-Quran, dan wakaf online semakin marak belakangan ini. Makalah-makalah wakaf (PDF) berupaya memaparkan arti wakaf, hukum wakaf (dalil dan dasar), macam-macam wakaf, rukun wakaf, tujuan wakaf, serta contoh wakaf. Secara pengertian, wakaf adalah menahan harta. Di Indonesia, kumpulan makalah terkait wakaf produktif (menurut pandangan Islam) sering memaparkan pengelolaan wakaf dalam rangka pengembangan ekonomi umat. Tak terkecuali, contoh-contoh wakaf non produktif (wakaf konsumtif). Di Kemenag, ada juga pemaparan ini.

Wakaf tunai dan wakaf online, bolehkah? Sejarah wakaf tunai pun merespons, “Boleh!” Itu dalam perspektif Islam. Dengan hadirnya strategi wakaf tunai dan implementasinya, Anda tidak perlu lagi menunda-nunda wakaf. Sebab Anda bisa berwakaf sesuai anggaran, kenyamanan, dan hajat Anda saat ini. Mulai Rp 100 ribu juga bisa. Dompet Dhuafa, lembaga sosial yang berusia lebih 20 tahun, melayani pengelolaan wakaf secara produktif dan profesional demi pengembangan ekonomi umat. Lihat www.TabungWakaf.com

Tatkala Umar bin Khattab beroleh tanah di Khaibar, ia menemui Nabi Muhammad. Ucapnya, “Wahai Rasulullah, aku beroleh tanah di Khaibar. Belum pernah aku mendapat harta sebaik ini. Apakah yang engkau perintahkan kepadaku?” Sabda Nabi, “Jika engkau suka, engkau tahan (pokok) tanah itu dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak pula diwariskan.” Lantas Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan dari tanah tersebut) kepada hamba sahaya, kelompok fakir, kaum kerabat, sabilillah, dan tamu-tamu.

Menurut Kemenag, wakaf adalah tindakan wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk menyerahkan seluruh atau sebagian harta-benda miliknya untuk kepentingan ibadah dan pengembangan ekonomi umat, selama-lamanya. Dan sejauh ini pengelolaan wakaf tanah lebih dominan untuk masjid (kira-kira 45%). Masih minim untuk pesantren (kira-kira 3%). Kini Ippho Santosa bersama Dompet Dhuafa terlibat aktif dalam pembangunan pesantren. Bagi teman-teman yang ingin berkontribusi, silakan transfer berapa saja ke BNI Syariah 700 7000 117 a/n Yayasan Dompet Dhuafa Republika. Paling tidak, bantu share tulisan ini.

Berlanjut, di SD dan TK Khalifah, anak-anak mulai diakrabkan dengan konsep sedekah, zakat, dan wakaf secara perlahan. Anak kecil berwakaf? Betul, karena wakaf adalah bentuk lain dari sedekah. Boleh dibilang ini bagian dari sedekah ekstrim. Sekiranya diterapkan, insya Allah akan memicu percepatan demi percepatan. Benar-benar keajaiban! Pada akhirnya, mari sama-sama kita terapkan. Hei, jangan mau kalah sama anak SD dan TK!